Syarat Penyewa Perorangan Untuk Konsumen UMUM Sudah Berkeluarga (Sudah Menikah) Domisili Luar Pelalawan

  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Suami dan Istri (ASLI)
  • SIM C (Surat Ijin Mengemudi Motor Roda 2)  ASLI 
  • Buku Nikah (Asli)
  • Bisa menunjukkan SIM A/B (Surat Ijin Mengemudi Motor Roda 4) penyewa
  • Deposit uang sebesar Rp3.000.000,- – Rp5.000.000.- Menyesuaikan jenis mobil
  • Bersedia untuk di Foto
  • Memberikan informasi nomer kontak telpon / Hp keluarga yang tidak ikut serta (antisipasi jika terjadi kecelakaan)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Recent Posts